Dibaca 16 Kali
Halo Sobat Sosial!
Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, Dinas Sosial membuka layanan pengaduan bagi peserta BPJS yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi terkait kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memperoleh informasi yang jelas serta memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum menyampaikan pengaduan, pastikan telah menyiapkan dokumen atau informasi pendukung, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan (apabila ada), serta dokumen lain yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi. Kelengkapan data akan memudahkan proses verifikasi oleh petugas.
Melalui alur pengaduan tersebut, masyarakat dapat mengetahui setiap tahapan proses, mulai dari penyampaian pengaduan, pemeriksaan dan verifikasi data oleh petugas, hingga tindak lanjut sesuai hasil verifikasi. Apabila diperlukan, masyarakat akan diminta melengkapi dokumen pendukung agar proses penyelesaian pengaduan dapat berjalan dengan baik.
Dinas Sosial berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menyampaikan informasi yang benar serta mengikuti prosedur pengaduan yang telah ditetapkan.
Semoga informasi mengenai alur pengaduan BPJS ini dapat membantu Sobat Sosial dalam memperoleh pelayanan yang lebih mudah dan tepat. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi petugas pelayanan atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial Tubaba pada jam pelayanan yang berlaku.